Yearly Archive September 15, 2013

Bywidyawan

Integrasi Sistem Informasi

Mengembangkan dan menerapkan sebuah sistem informasi (SI) tidak mudah. Selain tantangan teknis, permasalahan non-teknis akan banyak dijumpai dalam proses tersebut.

Pengembangan SI di lingkup universitas (baca: UGM) juga menjumpai banyak tantangan. Kesulitan utama adalah, dalam sejarahnya, banyak unit (fakultas/direktorat) yang sudah mempunyai aplikasi sendiri-sendiri (berikut database nya).

Hal ini menyebabkan terbentuk banyak pulau data yang tidak saling terhubung. Disintegrasi informasi menyebabkan sumbangan SI terhadap proses bisnis di UGM menjadi tidak maksimal. Evidence-based policy making (pengambilan keputusan dengan berdasar data) juga sulit dilakukan.

Dalam mengintegrasikan SI ada dua pilihan: menggunakan satu aplikasi & database, atau mengintegrasikan yang sudah ada menjadi bentuk service (layanan). Arsitektur SI di UGM bisa dilihat pada gambar di bawah. Webservice merupakan platform yang digunakan untuk mengintegrasikan aplikasi. Data warehouse digunakan untuk agregasi data lintas aplikasi.

Untuk SI yang sudah terlanjur ada maka pilihan kedua (dalam bentuk webservice) ditempuh. Tapi untuk aplikasi baru maka pendekatan pertama yang ditempuh.

Saat ini UGM sedang mengerjakan 24 inisiatif pengembangan dan integrasi SI. Penerapan SI berhasil bila sudah selaras dengan proses bisnisnya. SI akan membuat proses bisnis menjadi lebih efektif dan efisien.

Fast forward, bila ingin mengetahui kisah selanjutnya, bisa lihat tulisan kedua dan ketiga

Bywidyawan

Spam: Sampah Informasi

Spam merupakan masalah utama di dunia per-email-an. Di tahun 2013 diperkirakan dari sekitar 500 milyar email yg dikirim perhari, 80% nya adalah spam atau 400M/hari! Jumlah sampah informasi yang masif.

Sudah ada teknologi anti-spam untuk membantu menyaringnya. Walau begitu, secara rata2 masih ada sekitar 20% yang masuk ke email pengguna. Anti spam memang tidak sempurna, tapi user bisa membantu untuk memperbaiki kinerjanya. Hal ini dikarenakan anti spam bisa dilatih.

Bila ada spam masuk ke mailbox, maka bisa ditandai (mark) sebagai ‘spam’. Atau ada email beneran yang dimasukkan sebagai spam, bisa ditandai sebagai ‘not spam‘ atau dipindahkan ke inbox. Spam filter umumnya menggunakan Bayesian probability. Semakin banyak dilatih, maka akan semakin baik performanya. Practice make perfect.

Selama mengamati kinerja anti-spam milik UGM beberapa bulan terakhir, banyak email berasal dari domain milik universitas yang akan dikategorikan sebagai spam. Termasuk domain dari bbrapa PT ternama di Jakarta, Bandung dan Surabaya. Dari beberapa universitas di eropa pun begitu. Artinya, beberapa akun dari domain universitas tersebut pernah/sering digunakan untuk mengirimkan spam.

Email dari UGM juga bukannya imun. Beberapa user sering mengeluhkan email yang dikirim bounching/ditolak. Hal ini dikarenakan ada user UGM yg akunnya terbajak, dan digunakan untuk mengirimkan spam. Akibatnya reputasi domain ugm.ac.id menjadi terpengaruh dan oleh server penerima ditolak. Ibarat akibat nila setitik rusak susu sebelanga.

Bagaimana mencegah akun supaya tidak terbajak? Pertama, gunakan password yang aman (kombinasi huruf besar/kecil & angka, semakin banyak karakter juga semakin aman). Kedua, waspada terhadap website phising, yang berniat membajak login kita.

Tapi secanggih apapun anti spam yang digunakan, mereka tetap mesin yang kemampuannya terbatas. Otak, pikiran dan pengalaman manusia tetap merupakan filter terbaik. Jadi, tetap percayakan pada common sense anda dalam menghadapi spam yang ada.

Lihat video ini juga tentang tutorial anti spam.

Bywidyawan

UGM Gone Google

Seperti tertulis di post sebelumnya, UGM berusaha meningkatkan kualitas beberapa layanan TI dasarnya (jaringan, Internet, email). Kualitas layanan dasar ini merupakan pondasi untuk ber-inovasi dibidang TI lainnya.

Email merupakan salah satu layanan utama yang paling banyak digunakan. Selama masa2 awal di PSDI, saya mendengar beberapa hal yang sering dikeluhkan ttg email seperti spam, bouncing, keterbatasan kuota dan email yang sering terlambat sampai. Sebenarnya keterbatasan diatas bisa ditangani dengan user yang lebih pro-aktif, seperti rajin mendelete mailbox nya, menggunakan POP3, menggunakan password yang sulit dibajak dll. Tapi seperti layaknya penggunaan teknologi yang lain, edukasi merupakan hal yang tidak mudah dan tidak murah (waktu, tenaga dan juga biaya). Kesulitan akan bertambah bila yang diedukasi adalah dosen ;). Selain itu, user punya benchmark layanan email seperti Yahoo, Gmail, Hotmail dll.

Ditengah keinginan untuk terus berinovasi ditengah keterbatasan yang ada, tawaran penggunaan Google Apps for Education menjadi menarik. Mereka menawarkan layanan email menggunakan server dan anti spam mereka, juga kapasitas yang besar (sampai 30 Gb), dan layanan yang lain (Drive, Hangout, Calendar dll).

Namun demikian, salah satu hal yang terbersit ketika mendengar penawaran dari representatif Google adalah tentang kepemilikan data dan privacy. Pengguna biasanya khawatir tentang 2 hal utama tersebut.

Dari diskusi terungkap bahwa Google, dalam term & condition nyamenjamin 2 hal tersebut: data tetap milik pengguna dan privacy dilindungi. Hal ini terlihat dengan tidak adanya data mining  & tidak ada iklan di email.

Dengan menimbang segala kelebihan dan kekurangannya akhirnya diputuskan untuk menggunakan GApps di UGM semenjak maret 2013. Diantara universitas besar di Indonesia, UGM termasuk pelopor yang berani. Sampai tulisan ini dibuat, banyak pengguna yang mengapresiasi langkah tersebut, dan ribuan civitas akademika menggunakannya. Bila pengguna komersial membayar sekitar $50/tahun/user, maka dengan 100.000 akun yg diberikan free ke UGM, maka kerjasama ini bernilai 100.000 x $50/tahun = $5 juta ~ 50 milyar rupiah/tahun !

Secara teknis, salah satu yang membedakan implementasi dgn yg lain adalah server email existing di UGM  tetap dijalankan. Email yang diterima akan dikirim ganda. Sehingga bisa dikatakan sistemnya adalah hybrid cloud. Dengan redundasi tentunya akan meningkatkan kehandalan.

Enjoy!

Note: untuk mengakses GApps, login di http://ugmail.ugm.ac.id.

Bywidyawan

Layanan Teknologi Informasi UGM

Sejak berubah kelembagaan 2012, layanan PSDI (dulu PPTIK) bertambah ragamnya. Tadinya tanggung jawab utamanya memberikan layanan Internet dan aplikasi TI (email, web, VOIP dll), sekarang juga mengelola Sistem Informasi (SI) di UGM. Pengembangan SI termasuk development dan juga integrasi sistem2 yang ada.

Memberikan layanan Teknologi Informasi untuk universitas sebesar UGM itu susah-susah gampang.  Ada 60.000 mahasiswa (terbesar se Indonesia), 2500+ dosen, dan 4000+ staff karyawan. Diantara itu semua, memuaskan dosen, mungkin itu yang paling susah :).

Ketika diminta menahkodai PSDI, saya memulainya dengan mengkategorisasi layanan TI di UGM. Layanan dasar, yaitu jaringan dan Internet.  Layanan aplikasi, seperti email & web. Layanan inovasi, seperti Sistem Informasi.

Layanan dasar merupakan layanan yang kritis, putus dalam hitungan detik saja semua user tahu dan biasanya langsung bereaksi dan mengeluh. Internet juga sudah merupakan layanan yang take it for granted, atau normalnya ada. Akibatnya diperlakukan mirip listrik PLN, ketika lancar tidak ada yang mengapresiasi, ketika macet banyak yang notifikasi :D.

Email merupakan salah satu layanan aplikasi TI yang sangat penting. Email merupakan alat komunikasi utama dosen di dunia maya. Gangguan layanan selama beberapa saat (orde menit-jam), maka akan terasa. Permasalahan utama lain adalah spam. Tidak hanya mailbox user yang kemasukan spam, tapi juga akun yang terbajak yang kemudian digunakan untuk mengirimkan spam.

Dua layanan utama diatas harus distabilisasi agar UGM bisa melangkah ke penyediaan layanan yang lebih inovatif (web, sistem informasi dll).

Untuk meningkatkan kehandalan Internet, UGM melanggan 2 ISP yang berbeda: Telkom dan Lintas Artha. Satu provider merupakan backup yang lain. Selain itu masing2 provider menyediakan 3 jalur berbeda: 1 jalur internasional, 1 jalur nasional IIX (Indonesia Internet Exchange) dan CDN (Content Delivery Network untuk akses You Tube).

Langganan bandwidth  juga ditingkatkan seperti gambar dibawah.

 

 

 

 

 

 

Pada saat tulisan ini dibuat, posisi bandwidth di UGM adalah 800 Mbps. Banyak yang mengapresiasi peningkatan bandwidth ini secara pribadi, sangat menyenangkan tentunya 🙂

Selain itu UGM juga sedang dalam tahap membangun jalur redundan Fiber Optic di lingkungan kampus. Kita sudah mempunyai jaringan FO, tapi sudah cukup berumur (12 tahun), sehingga membutuhkan peremajaan dan backup. Peta jalur redundan bisa dilihat pada gambar dibawah.

 

 

 

 

 

 

Untuk meningkatkan kehandalan layanan email, tunggu tulisan berikutnya yang menceritakan kerjasama dengan Google.

Bywidyawan

Akses ke Konten Asusila

Beberapa saat lalu saya diminta untuk menjadi saksi ahli di pengadilan seputar perkara Teknologi Informasi. Kasusnya melibatkan akses dan penyediaan konten porno dari sebuah warnet.

Alkisah, polisi menggerebek warnet tersebut karena disangka menyediakan konten pornografi. Beberapa barang bukti direkam dalam USB disk dan beberapa komputer disita (proxy & billing server, serta client). Singkat cerita, kasusnya diteruskan ke pengadilan dan saya diminta menjadi saksi ahli dan dihadirkan dalam salah satu persidangan.

Dari berbagai keterangan yang saya gali dan dari melihat barang bukti, sebenarnya warnet tersebut tidak menyediakan secara aktif konten porno spt yg dituduhkan.
Seperti layaknya warnet yang lain, mereka menyediakan akses ke Internet dan diharapkan user bertanggung jawab terhadap apa yang mereka akses (ada larangan untuk mengakses konten pornographi).

Selain itu mereka menyediakan network drive, menggunakan samba, dimana user yang online bisa menitipkan filenya disitu. Pertanyaannya siapa yang bertanggung jawab terhadap isi network drive tersebut?

Dalam persidangan tersebut, para hakim banyak bertanya tentang isi dari server (hardisk nya), file2 yg ada di USB, beberapa pertanyaan mendasar (IP address, penanggalan file, dll) dan juga Deep Freeze.
Beberapa penjelasan sudah saya berikan, persidangan berlangsung kurang lebih satu jam, dan saya pulang dan berharap keterangan saya membantu klarifikasi kasus tersebut.

Unfortunately bagi terdakwa, di kemudian hari putusan hakim memutuskan bersalah dan menjatuhkan hukuman kurungan selama beberapa bulan.

Ingin tahu lebih jauh tentang aturan hukum seputar TI, saya mencoba membuka naskah UU 11 TAHUN 2008 ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Di pasal 27(1) tentang “Perbuatan yang Dilarang” ada bunyi seperti ini:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Cukup kaget dengan phrasa “membuat dapat diaksesnya“. Ini semacam pasal karet dan bisa berimplikasi sangat luas. Pasal yang bisa menjerat ISP, admin kampus, warnet, sekolah, instansi negara (termasuk polisi dan pengadilan :D) yang menyediakan akses Internet dan sialnya ada salah satu user yang mengakses konten porno.

Atau penafsiran saya yang keliru?