Akses ke Konten Asusila

Bywidyawan

Akses ke Konten Asusila

Beberapa saat lalu saya diminta untuk menjadi saksi ahli di pengadilan seputar perkara Teknologi Informasi. Kasusnya melibatkan akses dan penyediaan konten porno dari sebuah warnet.

Alkisah, polisi menggerebek warnet tersebut karena disangka menyediakan konten pornografi. Beberapa barang bukti direkam dalam USB disk dan beberapa komputer disita (proxy & billing server, serta client). Singkat cerita, kasusnya diteruskan ke pengadilan dan saya diminta menjadi saksi ahli dan dihadirkan dalam salah satu persidangan.

Dari berbagai keterangan yang saya gali dan dari melihat barang bukti, sebenarnya warnet tersebut tidak menyediakan secara aktif konten porno spt yg dituduhkan.
Seperti layaknya warnet yang lain, mereka menyediakan akses ke Internet dan diharapkan user bertanggung jawab terhadap apa yang mereka akses (ada larangan untuk mengakses konten pornographi).

Selain itu mereka menyediakan network drive, menggunakan samba, dimana user yang online bisa menitipkan filenya disitu. Pertanyaannya siapa yang bertanggung jawab terhadap isi network drive tersebut?

Dalam persidangan tersebut, para hakim banyak bertanya tentang isi dari server (hardisk nya), file2 yg ada di USB, beberapa pertanyaan mendasar (IP address, penanggalan file, dll) dan juga Deep Freeze.
Beberapa penjelasan sudah saya berikan, persidangan berlangsung kurang lebih satu jam, dan saya pulang dan berharap keterangan saya membantu klarifikasi kasus tersebut.

Unfortunately bagi terdakwa, di kemudian hari putusan hakim memutuskan bersalah dan menjatuhkan hukuman kurungan selama beberapa bulan.

Ingin tahu lebih jauh tentang aturan hukum seputar TI, saya mencoba membuka naskah UU 11 TAHUN 2008 ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Di pasal 27(1) tentang “Perbuatan yang Dilarang” ada bunyi seperti ini:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Cukup kaget dengan phrasa “membuat dapat diaksesnya“. Ini semacam pasal karet dan bisa berimplikasi sangat luas. Pasal yang bisa menjerat ISP, admin kampus, warnet, sekolah, instansi negara (termasuk polisi dan pengadilan :D) yang menyediakan akses Internet dan sialnya ada salah satu user yang mengakses konten porno.

Atau penafsiran saya yang keliru?

About the author

widyawan administrator